MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), yang diwakili oleh Asisten Setda Bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat, turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). RDP ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang memerintahkan dilakukannya PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Barito Utara.
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Pemkab Barut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur Forkopimda ini, membahas kesiapan teknis dan logistik dalam pelaksanaan PSU. Dalam kesempatan ini, juga ditekankan pentingnya menjaga netralitas dan kondusivitas selama proses pemungutan suara ulang.
Yaser Arafat, mewakili Pemkab Barut, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PSU yang harus berlangsung transparan dan demokratis. “Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak KPU dan Bawaslu memastikan bahwa seluruh proses PSU akan diawasi dengan ketat untuk menghindari pelanggaran dan memastikan hak pilih masyarakat terjaga dengan baik. Dalam RDP tersebut, juga diputuskan bahwa pelaksanaan PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Dengan adanya PSU ini, diharapkan hasil pemilu nantinya dapat mencerminkan pilihan masyarakat secara jujur dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.
RT

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!