MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyatakan kesiapan untuk memperbaiki dan menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna II DPRD Barito Utara, Jumat (24/4/2026).
Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, yang mewakili Bupati H. Salahuddin, mengatakan bahwa rekomendasi DPRD menjadi masukan penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Kami berharap rekomendasi ini dapat menjadi acuan bagi kami untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Barito Utara,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan pemerintahan daerah mencakup urusan wajib dan urusan pilihan yang dijalankan oleh perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan DPRD.
“Atas rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara, kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran dari seluruh anggota DPRD, serta siap memperbaiki dan menindaklanjuti dalam pelaksanaan program kegiatan pemerintah daerah untuk tahun selanjutnya,” ujarnya.
ZR

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!