KAPUAS - Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kapuas, Pasangan Bakal Calon " ERA" Erlin -Alberkat sudah mendapat restu dari dua partai yaitu Golkar dan PBB, ini dibuktikan dengan telah mengantongi surat putusan dari DPP kedua partai.
Dari DPP Partai Golongan Karya dengan Skep No 785/DPP/GOLKAR/VII/2024 tentang Pengesahan Calon Kepala Daerah dan Calon Kepala Daerah Dalam Rangka Mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 tertanggal 27 Juli 2024 ditandai tangani Ketum dan sekretaris jenderal DPP Partai Golkar dan Dari DPP Partai Bulan Bintang No SK/PP/90/Pilkada 2024, tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2024 - 2029. Tertanggal 01 Agustus 2024 ditanda tangani Pj Ketum PBB dan Sekretaris jenderal.
Ditemui dirumah kediamannya Sabtu, (17/08/2024) di Jalan A Yani Selat Hilir, Alberkat Yadi membenarkan bahwa dua partai yang telah mengeluarkan Surat Keputusan nya terhadap dia bersama Erlin Hardi.
"Kami sudah terima dan semoga segala harapan kami berjalan lancar dan kami siap mendaftar ke KPU tetap pada waktu yang sudah ditentukan, tentunya kami mohon Doa Restu demi kelancaran dalam tahapan yang kita hadapi selanjutnya," Ucap Iber,panggilan Akrab Alberkat Yadi.
Selanjutnya Iber mengatakan surat keputusan yang diberikan pada kami ini adalah Amanah dan kami harus konsisten menjalankannya karena SK ini merupakan salah satu syarat wajib dalam mengikuti kontestasi pilkada nanti.(red)
Heryadie

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!