PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar di Jalan RTA Milono, halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (20/8/2026), menjaring sebanyak 284 kendaraan.
Dari ratusan kendaraan yang terjaring, sebanyak 54 kendaraan roda dua diketahui memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Total perkiraan tagihan pajak yang tertunggak mencapai Rp31.980.500.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Dari 284 kendaraan yang terjaring, terdapat 54 kendaraan roda dua yang memiliki tunggakan PKB. Total perkiraan tagihannya mencapai Rp31.980.500,” kata Emi Abriyani.
Menurutnya, operasi gabungan tersebut juga memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk langsung menyelesaikan tunggakan melalui layanan Samsat Keliling yang disiapkan di lokasi kegiatan.
Dari total tunggakan yang ditemukan, sebanyak Rp26.677.200 berhasil dibayarkan langsung di tempat melalui mobil Samsat Keliling.
Emi Abriyani mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera melakukan pembayaran. Selain untuk menghindari akumulasi tunggakan, kepatuhan membayar pajak juga menjadi bagian penting dalam mendukung penerimaan daerah.
“Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui layanan yang telah disediakan pemerintah, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu sampai dilakukan penertiban,” pungkasnya.(yz)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!