Hukum & Kriminal 1 menit baca • 13 Agt 2022

Nekat Jual Sabu, Pemuda Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Penulis: Admin Potret Kalteng | Sabtu, 13 Agustus 2022 - 14:45 WIB
Ukuran Teks:
Nekat Jual Sabu, Pemuda Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
Keterangan Gambar: Pemuda yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Potretkalteng.com - Kapuas - Sat Resnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil menangkap seorang pemuda terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Timpah Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Rabu (10/8/2022).

Pengedar itu yakni WA (26) yang beralamatkan di Bukit Batu Rt. 001 Desa Bukit Batu Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Dari tangan WA, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,88 (lima koma nol satu) gram, 1 buah sepatu merk ANDO warna hitam orange, serta 1 lembar celana pendek warna hitam merk DERRA. 

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas. 

Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H.M.M. saat dikonfirmasi awak media mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kab. Kapuas. Kamis (11/8/2022) pagi.

"Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya," ungkapnya.

Tersangka ditahan di Polres Kapuas diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (Red)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!