Potretkalteng.com - Palangka Raya – Pasca terbakarnya 2 buah mobil yang diduga digunakan untuk melangsir di SPBU Jl. G. Obos pekan lalu, Pemerintah Kota melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya membuat surat ke Pertamina yang isinya meminta untuk memberikan sanksi kepada SPBU yang melayani para pelangsir.
Surat permohonan ini diserahkan kepada perwakilan Pertamina, Senin (26/9/2022). Surat tersebut disampaikan oleh Kabid Perdagangan Hardiansyah Ado. Surat rekomendasi untuk diberikan teguran ini karena beberapa hari lalu terjadi insiden kebakaran dua buah mobil saat antre mengisi BBM di SPBU Jalan G Obos. Ternyata satu dari mobil yang terbakar tersebut merupakan pelangsir.
Hardiansyah mengatakan dengan adanya sikap tegas ini agar di kemudian hari tidak ada lagi SPBU lain di Kota Cantik melayani para pelangsir BBM khususnya untuk jenis pertalite karena disubsidi pemerintah.
“Jika masih ada SPBU yang berani melayani pelangsir, maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku. Ke depannya pengawasan akan kita perketat,” sebutnya.
Hardiansyah menegaskan dengan adanya surat dari DPKUKMP tersebut pihak Pertamina sudah memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang kedapatan melayani pelangsir. (Red)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!