POTRETKALTENG.COM - Katingan - Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) yang diajukan CV Rungan Raya terhadap Kadisbudporapar dan PPK proyek GOR Katingan Tahap IV harus tertunda.
Pasalnya kuasa hukum tergugat 1 dan 2 yaitu Kepala Dinas dan PPK GOR Katingan Tahap IV dari Bagian Hukum Pemkab Katingan belum melengkapi syarat sebagai kuasa tergugat dari Pimpinan
Dalam mediasi yang dimediatori oleh Hakim Win Darti, SH dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 2 Katingan pada Rabu 10 Juli 2024 ternyata surat tugas Kuasa hukum Tergugat 1 dan 2 Ramang,MPd belum ditanda tangani oleh Bupati Katingan
Kemudian Hakim Mediasi menunda proses mediasi dan memerintahkan kuasa hukum tergugat untuk segera melengkapi surat tugas dan menunda mediasi
Kuasa Hukum CV Rungan Raya Advokat Ajungs TH L Suan Sh mengatakan menghormati penundaan oleh hakim mediasi.
"Namun disayangkan juga kalau orang Bagian Hukum Pemkab Katingan yang merupakan kuasa hukum para tergugat menghadiri mediasi tanpa surat tugas yang ditanda tangani oleh Bupati Katingan" ucap Ajungs Kamis 11 Juli 2024.
Ditempat yang sama Fridking Irawan SH salah satu Kuasa hukum CV Rungan Raya menjelaskan kalau seharusnya tergugat dan kuasa hukumnya sudah melakukan persiapan
" Maaf saya katakan mereka kurang persiapan saat mediasi jadi harus tertunda, dan kami juga berterima kasih kepada hakim mediasi yang sudah menjadi penengah dalam gugatan PMH yang kami ajukan " ucap Fridking.
Diketahui Direktur CV Rungan Raya Apries Undrekulana melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan PMH terhadap Kadisbudporapar Katingan dan Penjabat Pembuat Komitmen proyek GOR Tahap IV.
Karena diduga ada PMH atas pemutusan sepihak dan dikeluarkannya Black list terhadap CV Rungan Raya oleh para tergugat yang akhirnya menimbulkan kerugian moril dan materil bagi CV Rungan Raya.
AULIA

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!