PARINGIN, POTRETKALTENG.COM – Komitmen terhadap pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari praktik maladministrasi membuahkan hasil bagi Desa Mayanau. Dalam acara yang digelar oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Selatan di Desa Maradap, Kecamatan Paringin Selatan, Desa Mayanau resmi ditetapkan sebagai Desa Anti MaladministrasI.
Penetapan ini diberikan kepada desa-desa yang dianggap telah memenuhi standar pelayanan publik serta aktif dalam mencegah maladministrasi. Langkah ini diharapkan menjadi pendorong bagi desa lainnya untuk memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat.
Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi, yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi dan harapannya agar prestasi ini bisa menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Balangan.
> “Ini bukan sekadar penghargaan, tapi juga amanah untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, bersih, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Wabup Fauzi.
Evaluasi yang dilakukan Ombudsman RI Kalimantan Selatan mencakup kesiapan perangkat desa dalam menyelenggarakan layanan publik, ketersediaan standar pelayanan, serta berbagai upaya dan inovasi pencegahan maladministrasi.
Pelaksanaan kegiatan ini didukung oleh beberapa sumber pembiayaan, yakni:
1. Anggaran Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan,
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan,
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),
4. Sumber pembiayaan sah lainnya yang tidak mengikat.
Penetapan ini mulai berlaku sejak 27 Maret 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahmat.
Amat

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!