Potretkalteng.com - Kapuas - Berbagai perkara yang ditangani pihak kejaksaan dari Kejari Kapuas dijadikan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan secara pribadi. Seperti yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kapuas, Amir Giri dalam konferensi pers, Selasa (12/07/22).
Dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilgub Tahun 2020 lalu, yang diselenggarakan oleh KPUD Kapuas dan telah menetapkan tersangkanya, ternyata dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan terlebih lagi oknum itu mengatasnamakan institusi Kejari Kapuas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo, SH, MH melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan, SH, MH meminta kepada masyarakat agar jangan percaya dan mewaspadai ulah oknum tidak bertanggung jawab tersebut, karena Kejaksaan tidak pernah menugaskan dan atau melakukan hal hal yang terkait penanganan kasus diluar SOP atau prosedur dalam ketentuan yang berlaku.
"Kepada masyarakat diharapkan perlu waspada, adanya pihak-pihak, atau oknum yang mengaku-ngaku dari Kejari Kapuas kegiatan nya dapat dikatakan merusak marwah Adyaksa,” tegas Amir Giri Muryawan.(red)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!