Pemprov Kalteng 4 menit baca • 2 jam lalu

Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur Kalteng, Tuntut Karhutla Jadi Bencana Nasional

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:52 WIB
Ukuran Teks:
Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur Kalteng, Tuntut Karhutla Jadi Bencana Nasional
Keterangan Gambar: Aksi Demo Demonstrasi Kantor Gubernur Kalteng. (Foto:Yariyanto)

 

 

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Palangka Raya, Senin (19/10/2026). Mereka mendesak pemerintah bertindak lebih serius menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Aksi tersebut menjadi puncak kekecewaan mahasiswa terhadap penanganan karhutla yang dinilai belum mampu menjawab penderitaan masyarakat. Selain mempertanyakan langkah konkret pemerintah, massa juga menyuarakan tuntutan agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional sehingga penanganannya mendapat perhatian dan dukungan lebih besar dari pemerintah pusat.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sempat menemui massa aksi. Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan yang dilansir Kompas.com, tidak ada pernyataan yang disampaikan gubernur saat menemui para demonstran.
Situasi kemudian berlanjut ketika mahasiswa merangsek masuk ke lingkungan Kantor Gubernur Kalteng. Massa menggelar aksi teatrikal sebagai bentuk protes terhadap penanganan karhutla dan kabut asap. Di akhir aksi, mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan “Kantor Disegel” tepat di depan pintu masuk Aula Jayang Tingang, tempat yang biasa digunakan untuk rapat para pejabat pemerintah provinsi.

Presiden BEM Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Naomi Artika Simamora, mengatakan aksi tersebut merupakan akumulasi kekecewaan hingga kemarahan masyarakat yang telah menghadapi karhutla dan kabut asap selama sekitar empat bulan.

Menurutnya, kondisi kualitas udara yang memburuk telah menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kesehatan masyarakat. Ia menyebut kadar polutan di udara bahkan mencapai lebih dari 4.000.

“Setiap hari kita menghirup udara beracun dengan kadar polutan mencapai 4.000 lebih, ini sudah sangat berbahaya,” ujar Naomi kepada awak media di sela aksi, Senin (19/10/2026).

Bawa Sembilan Tuntutan

Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan menyampaikan sembilan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Tuntutan itu mencakup penetapan status bencana nasional, evaluasi perusahaan pemegang izin konsesi, jaminan kesehatan bagi masyarakat, hingga penyelesaian persoalan kebutuhan dasar.

Adapun sembilan tuntutan tersebut meliputi:

Menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Massa mendesak Gubernur Kalteng beserta seluruh jajaran pemerintah daerah agar mendorong penetapan status bencana nasional dalam waktu 2 x 24 jam.

Menyatakan ketidakmampuan pemerintah daerah. Massa menuntut Gubernur Kalteng membuat video di lokasi aksi dan surat pernyataan bahwa Pemprov Kalteng tidak sanggup menangani bencana tersebut.

Mendesak pejabat pusat berkantor di wilayah terdampak. Massa meminta pemerintah provinsi mendesak Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Menteri Lingkungan Hidup, serta Menteri Hak Asasi Manusia untuk berkantor di wilayah terdampak karhutla di Kalimantan, Sumatera, dan Papua hingga penanganan selesai.

Mengaudit perusahaan pemegang izin konsesi. Pemerintah pusat diminta mengaudit seluruh perusahaan yang memiliki izin konsesi dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Mengembalikan kewenangan pencabutan izin konsesi kepada pemerintah provinsi. Massa menuntut pemerintah pusat mengembalikan kewenangan tersebut kepada pemerintah provinsi.

Membuka peta kawasan terbakar dan memperketat pengawasan korporasi. Pemprov Kalteng diminta memetakan secara terbuka kawasan hutan dan lahan yang terbakar serta keterkaitannya dengan konsesi perusahaan. Massa juga menuntut agar tidak terjadi alih fungsi lahan selama lima hingga enam tahun dan meminta sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

Memberikan jaminan kesehatan gratis selama lima tahun. Massa mendesak gubernur mengeluarkan diskresi yang menjamin pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan puskesmas di Kalteng.

Mencabut moratorium Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dakarla). Massa juga meminta penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat.
Menyelesaikan persoalan kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah provinsi didesak segera menangani polemik kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), pemadaman listrik, dan krisis air bersih di Kalteng.

Mahasiswa Nilai Mitigasi Pemerintah Lemah

Perwakilan massa aksi dari Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Yuyun Sanjaya, menilai kabut asap yang menyelimuti Kalteng selama berbulan-bulan menunjukkan lemahnya upaya mitigasi pemerintah dalam menghadapi bencana.

Ia mengkritik penanganan karhutla yang dinilai belum memberikan perubahan nyata terhadap kondisi udara yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, situasi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah, bukan sekadar persoalan yang dilaporkan melalui data dan administrasi.

“Di tengah situasi yang kita hadapi hari ini, kalau kita menilai kinerja pemerintah, dari hari berwarna merah yang kita hadapi pada siang hari (akibat asap pekat), itu menandakan bahwa mitigasi yang dilakukan pemerintah jelas tidak ada gunanya, tidak bergerak, hanya sebatas data fiktif untuk menyenangkan pimpinan,” pungkas Yuyun.

Aksi tersebut menjadi bentuk desakan mahasiswa agar pemerintah daerah dan pusat mengambil langkah yang lebih konkret, terukur, dan transparan dalam menangani karhutla. Selain penanganan darurat untuk melindungi kesehatan masyarakat, massa juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap pengawasan perusahaan serta kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kalteng.(yz)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!