Pemprov Kalteng 1 menit baca • 16 menit lalu

Kuasa Hukum AJ Tegaskan Kliennya Bantah Tuduhan Pemerasan

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 29 September 2026 - 09:40 WIB
Ukuran Teks:
Kuasa Hukum AJ Tegaskan Kliennya Bantah Tuduhan Pemerasan
Keterangan Gambar: Foto Bersama

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – AJ melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan pemerasan terhadap pengusaha berinisial RH yang saat ini menjadi dasar proses penyidikan serta penahanan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Tengah.

Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum AJ dari Belibis Law Firm, Daniel Olan G, S.H. dkk. Pihaknya menegaskan AJ tidak pernah melakukan tindakan pemerasan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang beredar.

Daniel juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai alat bukti yang ada belum cukup untuk menyatakan kliennya melakukan tindak pidana pemerasan.

“Klien kami atas nama AJ menyatakan tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang ditulis pada judul berita, karena dalam bukti pun tidak cukup kuat menyatakan bahwa klien kami melakukan pemerasan,” ujar Daniel, Senin (29/9/2026).

Ia meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan AJ bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung selama proses hukum masih berlangsung.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng masih melakukan pendalaman perkara dengan mencocokkan keterangan tersangka, pelapor, saksi-saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

AJ sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun, AJ kemudian hadir memenuhi jadwal pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (24/9/2026) dan selanjutnya resmi dilakukan penahanan.

Kuasa hukum lainnya, Yoga Pratama, S.H., mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada penyidik. Ia menyebut penyidik telah menjalankan proses secara objektif dan transparan.

Pihaknya juga berharap proses hukum tersebut memberikan ruang bagi AJ untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan.

“Proses hukum kami percayakan kepada penyidik dan kami akan mengikuti seluruh tahapan yang berlaku,” kata Yoga.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah. (Lz)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!