PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, kembali mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng untuk mematuhi ketentuan terkait kewajiban sosial dan ekonomi kepada masyarakat sekitar. Menurutnya, keberadaan perusahaan harus memberikan dampak positif dan tidak hanya berfokus pada aktivitas bisnis semata. Hal ini ia sampaikan pada Jumat (24/10/2025).
Nafsiah menyebutkan bahwa masih terdapat perusahaan yang belum maksimal melaksanakan tanggung jawab sosial sesuai aturan yang berlaku. Temuan di lapangan menunjukkan adanya kelalaian dari sejumlah perusahaan dalam memenuhi kewajiban CSR, sehingga masyarakat belum merasakan manfaat yang seharusnya mereka terima.
Ia juga memberikan apresiasi atas langkah tegas Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang turut menegur perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan CSR dengan baik. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan serta memperjuangkan kesejahteraan masyarakat di daerah terdampak.
Lebih lanjut, Nafsiah menegaskan bahwa CSR tidak boleh hanya menjadi kegiatan simbolis, melainkan perlu dilaksanakan secara berkesinambungan dan tepat sasaran. Ia memastikan bahwa Komisi II DPRD Kalteng akan terus melakukan pemantauan dan mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat mekanisme pengawasan, sehingga perusahaan dapat memberikan kontribusi nyata dan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.(KL)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!