Pemprov Kalteng 1 menit baca • 02 Des 2024

Kepala BKD Provinsi Kalteng Pimpin Rapat Finalisasi Daftar Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN

Penulis: Admin Potret Kalteng | Senin, 2 Desember 2024 - 14:48 WIB
Ukuran Teks:
Kepala BKD Provinsi Kalteng Pimpin Rapat Finalisasi Daftar Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN
Keterangan Gambar: Kepala BKD Prov. Kalteng Lisda Arriyana memimpin Rapat

PALANGKARAYA, 

POTRETKALTENG.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, memimpin rapat finalisasi daftar penyelenggara negara yang diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024. Rapat ini berlangsung di Aula BKD Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (2/12/2024).


Lisda Arriyana dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 800.1.11.10/116/BKD yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2024, terkait kewajiban pelaporan LHKPN bagi seluruh penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Kalteng. Ia menekankan bahwa pelaporan LHKPN adalah salah satu instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.


“Sebagai aparatur pemerintah, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan dapat terlaksana. LHKPN adalah sarana yang efektif untuk mewujudkan hal tersebut,” ujar Lisda.


Lisda juga mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan upaya konkret untuk meningkatkan integritas aparatur negara, sekaligus mencegah praktik korupsi. “Pelaporan LHKPN adalah wujud komitmen kita dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan melaporkan harta kekayaan secara jujur dan tepat waktu, kita turut berperan dalam pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.


Hadir pula dalam rapat ini Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan BKD Provinsi Kalimantan Tengah, Nikarther, serta para Sekretaris Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng. Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Tengah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(yin)



mmc kalteng

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!