Pemprov Kalteng 3 menit baca • 1 jam lalu

Karhutla Kalteng Makin Meluas, ARUN Layangkan Desakan Bencana Nasional ke Istana

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:32 WIB
Ukuran Teks:
Karhutla Kalteng Makin Meluas, ARUN Layangkan Desakan Bencana Nasional ke Istana
Keterangan Gambar: Keterangan Foto: Apriel Haiden Napitupulu, Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah. (ist)

 

POTRETKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Eskalasi bencana kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti wilayah Kalimantan Tengah mendorong lahirnya pernyataan sikap resmi dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto agar menetapkan kondisi darurat asap Kalteng sebagai bencana nasional.

Pernyataan ini diluncurkan merespons sikap Istana Kepresidenan yang sebelumnya mengklaim penanganan karhutla di tingkat daerah masih cukup terkendali.

Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah, Apriel Haiden Napitupulu, S.H., menegaskan bahwa kondisi riil masyarakat merupakan penguji utama atas klaim pemerintah tersebut.

“Penilaian ‘masih mampu’ harus diukur dari kondisi di lapangan. Di Kalimantan Tengah, kondisi itu dibayar dengan paru-paru anak-anak kami, dengan dapur warga yang tak lagi mengepul, dan dengan bangku sekolah yang kosong selama lebih dari sebulan. Negara tidak boleh menilai kemampuan daerah tanpa membuka datanya,” tegasnya, pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Penetapan perpanjangan status tanggap darurat di daerah menjadi indikator paling objektif bahwa armada serta anggaran pemprov telah habis.

“Status darurat yang diperpanjang berulang kali adalah pengakuan tertulis bahwa daerah sedang kewalahan. Ini bukan bencana satu kabupaten. Asap menyelimuti hampir seluruh Kalimantan Tengah dan melintasi batas provinsi,” kata Apriel.

Ribuan penderita infeksi saluran pernapasan akut yang didominasi anak-anak wajib dipandang sebagai bentuk darurat kemanusiaan yang membutuhkan tindak cepat.

“Undang-Undang Penanggulangan Bencana mendefinisikan korban sebagai orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Warga yang sesak napas karena asap adalah korban dalam pengertian hukum, bukan sekadar angka statistik puskesmas,” ujar Apriel.

Kerugian ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat ruang gerak bisnis yang terbatas hingga kini belum memunculkan rincian resmi dari pemerintah.

“Yang paling mengkhawatirkan, sampai hari ini belum ada hitungan resmi pemerintah tentang kerugian yang diderita rakyat. Bagaimana mungkin negara menyimpulkan ‘masih mampu’ tanpa menghitung kerugiannya?” kata Apriel.

Dunia pendidikan daerah terancam mengalami penurunan kualitas setelah para siswa diliburkan dan dipaksa belajar dari rumah dalam jangka lama.

“Tidak semua anak Kalimantan Tengah punya gawai, kuota, dan sinyal. Setiap hari asap dibiarkan, kesenjangan pendidikan anak-anak kita makin lebar. Ini kerugian yang tidak akan tercatat di neraca mana pun, tetapi akan dibayar oleh satu generasi,” ujar Apriel.

Penetapan status bencana nasional dipandang sah secara hukum karena memenuhi parameter utama dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan hak asasi adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Status bencana nasional bukan soal gengsi atau aib. Ia memindahkan tanggung jawab utama kepada Pemerintah Pusat, lengkap dengan sumber daya dan pembiayaannya,” tegas Apriel.

Mandat konstitusi dalam Pasal 33 UUD 1945 mewajibkan kehadiran negara secara utuh saat rakyatnya tertimpa dampak bencana lingkungan.

“Pasal 33 menjanjikan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, bukan asap untuk paru-paru rakyat. Penetapan bencana nasional adalah salah satu cara negara menjalankan mandat penguasaan itu secara utuh: mengurus, mengatur, membiayai, dan mengawasi penanganan bencana yang lahir dari kekayaan alam kita sendiri. Ini bukan soal menyalahkan siapa pun, melainkan soal menjalankan konstitusi,” kata Apriel.

Sistem audit serta keterbukaan informasi atas penggunaan dana penanggulangan karhutla dituntut transparan untuk menghindari penyalahgunaan.

“Uang untuk asap ini datang dari banyak pintu: BTT, DBH Dana Reboisasi, Bantuan Presiden, Kemendagri, dan DSP BNPB. Angkanya ratusan miliar, tetapi sampai hari ini tidak ada satu laporan terpadu yang bisa dibaca rakyat. Hukum membatasi dana darurat untuk kebutuhan nyata korban, termasuk layanan kesehatan, pangan, dan air bersih. Rakyat berhak tahu berapa yang sudah sampai ke puskesmas, ke rumah oksigen, dan ke dapur warga yang kehilangan nafkah, bukan hanya berapa yang dibelanjakan untuk mesin dan selang,” tegas Apriel.

Langkah pusat menyalurkan dana bantuan disarankan berdiri sejajar dengan pengambilalihan kewenangan hukum penanganan bencana.

“Jika pusat sudah ikut membiayai, mengapa tanggung jawab hukumnya tidak sekalian diambil melalui penetapan bencana nasional? Dengan status nasional, tanggung jawab utama, pembiayaan, dan akuntabilitasnya menjadi jelas berada di tangan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

ARUN Kalteng siap berdiri di barisan terdepan mengawal tuntutan ini sampai terealisasi keputusan resmi dari Presiden Prabowo.

“Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberi kita alat ukur. Karhutla Kalimantan Tengah tahun ini adalah ujian pertama apakah alat ukur itu sungguh dipakai atau kembali disimpan di laci. Rakyat Kalimantan Tengah tidak meminta belas kasihan. Kami meminta hukum dan konstitusi, termasuk amanat Pasal 33 UUD 1945, dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkas Apriel.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!