BUNTOK, POTRETKALTENG.COM- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, telah mencapai luasan 1.301,99 hektare sejak Januari hingga 16 Oktober 2026. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Barito Selatan menunjukkan kebakaran tersebut tersebar di enam kecamatan, dengan wilayah terdampak terluas berada di Kecamatan Dusun Selatan.
Kepala BPBD Barito Selatan, Agus In’Yulius, menyampaikan bahwa Kecamatan Dusun Selatan mencatat jumlah kejadian sekaligus luasan kebakaran tertinggi, yakni 170 kejadian dengan total lahan terbakar mencapai 830,88 hektare.
Selanjutnya, Kecamatan Dusun Hilir mencatat 21 kejadian dengan luas lahan terbakar 165,71 hektare. Kecamatan Karau Kuala mengalami 42 kejadian yang berdampak pada 133,36 hektare lahan, sedangkan Kecamatan Jenamas mencatat 46 kejadian dengan luas 82,54 hektare.
Sementara itu, di Kecamatan Dusun Utara tercatat 15 kejadian dengan luas lahan terbakar 74 hektare. Adapun Kecamatan Gunung Bintang Awai mengalami lima kejadian yang menghanguskan sekitar 15,50 hektare lahan.
Agus menjelaskan, sebagian besar kebakaran terjadi pada kawasan yang memiliki vegetasi gambut. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam upaya penanganan dan pencegahan kebakaran di wilayah setempat.
Berdasarkan catatan BPBD, peningkatan luasan karhutla mulai terlihat signifikan sejak Juli 2026, ketika kebakaran tercatat mencapai 49,35 hektare. Angka tersebut meningkat tajam pada Agustus menjadi 480,11 hektare, kemudian bertambah menjadi 538,90 hektare pada September.
Memasuki Oktober, luas lahan yang terbakar hingga 16 Oktober telah mencapai sekitar 216,525 hektare.
Agus menambahkan, jumlah kejadian karhutla juga sejalan dengan banyaknya titik panas atau *hotspot* yang terdeteksi di wilayah Barito Selatan. Mengacu pada data Sipongi+, jumlah titik panas yang tercatat sejak Januari hingga periode pelaporan tersebut mencapai 9.576 titik.
Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan Ekstrem sejak 5 Agustus 2026. Status tersebut telah memasuki perpanjangan tahap ketiga dan berlaku hingga 2 November 2026.
Menurut Agus, masa tanggap darurat akan kembali dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi serta kondisi di lapangan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran. Menurutnya, penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan tim posko maupun Satuan Tugas (Satgas) Karhutla, melainkan membutuhkan dukungan dan kerja sama berbagai pihak.
Upaya pencegahan bersama diharapkan dapat menekan bertambahnya kejadian kebakaran sekaligus mengurangi dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat di Kabupaten Barito Selatan. (Lz)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!