PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus memperkuat ekosistem inovasi daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar di Best Western Batang Garing Hotel, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman, perlindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, khususnya paten, di Kalimantan Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa diseminasi KI merupakan bagian dari upaya sistematis untuk membangun kesadaran hukum sekaligus budaya inovasi di daerah.
“Tujuan diselenggarakannya diseminasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, sekaligus mendorong peningkatan permohonan dan pemanfaatan paten,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian menjadi kunci dalam menghadirkan pusat layanan, pendampingan, serta pengelolaan KI yang profesional dan terintegrasi.
Melalui PKS ini, Kanwil Kemenkum Kalteng memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus memfasilitasi pertukaran informasi dan kolaborasi lintas sektor dalam pengelolaan kekayaan intelektual.
Diseminasi KI Tahun Anggaran 2026 menargetkan peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan dalam pengelolaan KI, khususnya paten, serta mendorong terbentuknya Sentra KI sebagai pusat koordinasi dan pemanfaatan inovasi di tingkat daerah dan akademik.
Kanwil Kemenkum Kalteng berharap melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian, semakin banyak inovasi daerah yang lahir, terlindungi secara hukum, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. (Yz)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!