POTRETKALTENG.COM - KUALA KAPUAS - Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), beserta staf ahli dan Sekretaris Dewan (Setwan), melakukan konsultasi ke Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yangmana wilayah tersebut lebih awal tersandung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansyah, S.Hut, kepada potretkalteng.com melalui pesan Whatshapnya. Kamis (6/4/23).
"Kami melakukan koordinasi serta konsultasi ke biro pemerintahan dan biro hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan Pemprov Kalsel, yangmana kami berkoordinasi terkait mekanisme untuk mengisi kekosongan jabatan seorang kepala daerah," Kata Ardiansyah, di Kuala Kapuas.
Politisi dari partai yang berlambangkan pohon beringin tersebut juga menambahkan bahwa, dalam langkah selanjutnya, pihaknya harus secepatnya mengambil langkah karena ini menyangkut tentang kekosongan jabatan seorang kepala daerah, yang tentu semuanya itu harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018. Terkait penyampaian LKPJ bupati tahun anggaran 2022.
"Kita berharap dari hasil konsultasi dan koordinasi ini, nantinya akan bisa melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten Kapuas hingga bulan September 2023 mendatang," Bebernya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas, Provinsi Kalteng dan istrinya, yakni Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.T. dan Ary Egahni, SH. Sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada saat ini pihak KPK telah melakukan penyidikan dan telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. (Red)
Fuad Siddiq

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!