SUKAMARA, POTRETKALTENG.COM – Laporan harta kekayaan Bupati Sukamara, Masduki, menjadi perhatian publik di tengah proses penyidikan dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) oleh aparat kepolisian di Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, total kekayaan Masduki tercatat sebesar Rp49,5 miliar. Laporan tersebut dinyatakan lengkap secara administratif dengan mayoritas aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah.
Selain aset properti, laporan juga mencantumkan kepemilikan kendaraan serta kas dan setara kas. Tidak terdapat catatan utang dalam laporan tersebut, sehingga nilai kekayaan bersih tetap berada pada angka yang dilaporkan.
Di sisi lain, penyidik Polda Kalimantan Tengah tengah menangani dugaan perambahan kawasan HPK seluas sekitar 90 hingga 100 hektare di wilayah Kabupaten Sukamara. Proses penyidikan telah berjalan sejak Desember 2025 dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan. “SPDP sudah kami terima dan saat ini masih menunggu berkas perkara untuk diteliti,” ujarnya. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, sementara proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Zr

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!