Palangka Raya 1 menit baca • 30 Jul 2026

GM PLN Kalselteng: Kompensasi Pemadaman Mengacu Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 30 Juli 2026 - 18:28 WIB
Ukuran Teks:
GM PLN Kalselteng: Kompensasi Pemadaman Mengacu Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025
Keterangan Gambar: Konferensi Pers Gubernur Kalteng bersama General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalselteng. (Foto:Yariyanto)

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM -  General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalselteng, Iwan Soelistijino, menegaskan bahwa pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman bergilir akan mengacu pada mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Iwan saat menghadiri konferensi pers bersama Gubernur Kalimantan Tengah di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Kamis (30/7/2026).


Ia menjelaskan, realisasi kompensasi tidak ditetapkan secara langsung, melainkan menunggu hasil evaluasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terkait pemenuhan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang menjadi dasar penilaian hak pelanggan.


"Besaran atau realisasi kompensasi akan ditentukan berdasarkan hasil perhitungan Tingkat Mutu Pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.


Sesuai Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, kompensasi diberikan dalam bentuk potongan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau token listrik gratis bagi pelanggan prabayar apabila terjadi gangguan listrik yang melebihi batas Indikator Mutu Pelayanan.

Besaran kompensasi mencapai 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan tertentu, dan 20 persen untuk kategori lainnya, sesuai klasifikasi pelanggan dalam regulasi.


Sebagai ilustrasi, pelanggan pascabayar dengan biaya beban Rp70.000 dapat memperoleh potongan tagihan sebesar Rp24.500 pada rekening listrik bulan berikutnya. Sementara pelanggan prabayar dengan biaya beban Rp50.000 akan menerima token kompensasi senilai Rp10.000 saat pembelian token berikutnya melalui aplikasi PLN Mobile.

PLN menegaskan bahwa kompensasi diberikan secara otomatis apabila hasil evaluasi menunjukkan terjadinya pelanggaran terhadap standar mutu pelayanan.


Adapun penentuan kompensasi didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain akumulasi durasi pemadaman dalam satu bulan yang melampaui batas, frekuensi pemadaman yang melebihi standar pelayanan, serta kecepatan respons petugas dalam menangani gangguan di lapangan.(YZ)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!