Barito Utara 2 menit baca • 19 Sep 2026

Fraksi KIR DPRD Barito Utara Tekankan Optimalisasi Penyerapan Anggaran 2026

Penulis: Admin Potret Kalteng | Sabtu, 19 September 2026 - 11:18 WIB
Ukuran Teks:
Fraksi KIR DPRD Barito Utara Tekankan Optimalisasi Penyerapan Anggaran 2026
Keterangan Gambar: Juru Bicara Fraksi Karya Indonesia Raya DPRD Barito Utara Sri Neny Trianawati menyerahkan pendapat akhir fraksi di DPRD Barito Utara, Muara Teweh, Kamis (17/9/2026).

 

 

MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM- Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Namun, sebelum Raperda tersebut ditetapkan, Fraksi KIR memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah, salah satunya terkait pentingnya optimalisasi realisasi dan penyerapan anggaran sepanjang Tahun Anggaran 2026.

Juru Bicara Fraksi KIR DPRD Barito Utara, Sri Neny Trianawati, mengatakan penyerapan anggaran perlu dilakukan secara maksimal, tepat sasaran dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

"Kami minta pemerintah memperhatikan realisasi dan penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2026 dengan baik. Hal tersebut dinilai penting agar anggaran yang telah ditetapkan dapat direalisasikan secara optimal, tepat dan sesuai ketentuan," kata Sri Neny.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Barito Utara.

Sri Neny menjelaskan, Fraksi KIR telah mencermati pidato Bupati Barito Utara, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi, serta hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Barito Utara.

Dari hasil pembahasan tersebut, Fraksi KIR kembali mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan seluruh anggaran Tahun Anggaran 2026 dapat direalisasikan dengan baik dan benar.

“Pemerintah daerah agar dapat memperhatikan realisasi penyerapan anggaran Tahun 2026 dengan baik sehingga semua anggaran tahun 2026 dapat terserap dengan baik dan benar,” ujar Sri Neny.

Selain persoalan penyerapan, Fraksi KIR juga meminta agar hasil pembahasan dan kesepakatan anggaran antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD dapat dijaga konsistensinya.

Menurut Sri Neny, anggaran yang telah disepakati bersama hendaknya tidak mengalami perubahan maupun pergeseran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut penting agar program-program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan sesuai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Fraksi KIR juga menekankan pentingnya asas manfaat dalam setiap penggunaan anggaran daerah. Pengeluaran anggaran, sekecil apa pun, diharapkan tetap memberikan dampak positif dan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Barito Utara.

“Dalam penggunaan anggaran sekecil apa pun tetap memperhatikan asas manfaat dan berdampak positif bagi masyarakat Barito Utara,” katanya.

Selain itu, Fraksi KIR turut memberikan perhatian terhadap berbagai usulan DPRD yang sebelumnya telah diakomodasi pemerintah daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Fraksi berharap program dan kegiatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat tersebut dapat segera direalisasikan sesuai perencanaan dan tidak dialihkan untuk kegiatan lain.

“Usulan-usulan DPRD Barito Utara untuk kepentingan masyarakat yang telah diakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2026 kami harapkan segera dilaksanakan dan tidak diubah-ubah untuk kegiatan yang lain,” tegas Sri Neny.

Setelah menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi tersebut, Fraksi Karya Indonesia Raya DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan dapat menerima Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta lampirannya untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Barito Utara.

Penerimaan tersebut disertai catatan bahwa seluruh substansi dan pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!