PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) belum mengambil langkah etik terhadap mahasiswa berinisial D (23) yang dikaitkan dengan perkara dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak.
Kampus menyatakan hingga Rabu (16/9/2026), belum menerima laporan resmi dari keluarga korban maupun pemberitahuan resmi dari kepolisian mengenai perkara tersebut.
Kepala Jurusan Fakultas Hukum UPR, Ivans Januardy, S.H., M.H., mengaku baru mengetahui perkembangan kasus tersebut dari pemberitaan dan konfirmasi wartawan Potretkalteng.com.
“Sejujurnya kami baru tahu. Sampai sekarang kami masih belum menerima ada laporan dari pihak keluarga korban atau dari kepolisian,” ujar Ivans.
Kondisi tersebut membuat Fakultas Hukum belum dapat melakukan proses etik terhadap mahasiswa yang bersangkutan. Namun, Ivans memastikan pintu fakultas terbuka apabila keluarga korban maupun pihak kepolisian menyampaikan laporan atau informasi resmi.
Menurutnya, apabila laporan masuk, penanganan tidak dilakukan secara sepihak. Fakultas akan berkoordinasi dengan tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di tingkat universitas untuk memeriksa laporan, bukti, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Kalau keluarga korban nanti ingin melaporkan, kami sangat terbuka untuk urusan etik dia sebagai mahasiswa,” katanya.
Sanksi Belum Bisa Dipastikan
Mengenai kemungkinan mahasiswa tersebut dinonaktifkan atau bahkan diberhentikan dari statusnya sebagai mahasiswa, Ivans menegaskan keputusan tersebut tidak dapat ditentukan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Ia menjelaskan, tim nantinya akan melihat laporan dan bukti yang tersedia, kemudian meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan maupun pihak terkait lainnya.
“Di situ nanti kami minta bukti, kalau ada laporan berarti plus bukti biasanya. Lalu terduga pelaku juga dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Dengan demikian, belum ada keputusan dari Fakultas Hukum UPR mengenai sanksi akademik terhadap D. Termasuk kemungkinan penonaktifan status mahasiswa, seluruhnya masih menunggu proses pemeriksaan dan hasil penanganan tim terkait.
“Keputusan bersama, kembali dari bukti-bukti tadi,” tegas Ivans.
Di sisi lain, Fakultas Hukum UPR menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung. Ivans juga menegaskan bahwa apabila perkara tersebut masuk ke ranah etik kampus, pihak fakultas siap menjalankan mekanisme yang berlaku.
“Yang pasti posisi Fakultas Hukum selalu di pihak korban,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan kampus pada posisi menunggu adanya laporan resmi sebelum mengambil tindakan internal, sementara proses hukum terhadap perkara dugaan kekerasan seksual tersebut tetap menjadi ranah aparat penegak hukum.(yz)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!