Palangka Raya 1 menit baca • 19 Jun 2025

DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna ke-3 Bahas RPJMD 2025–2029

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 19 Juni 2025 - 21:48 WIB
Ukuran Teks:
DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna ke-3 Bahas RPJMD 2025–2029
Keterangan Gambar: Suasana Paripurna

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya. Agenda utama rapat kali ini adalah mendengarkan Pidato Pengantar Wali Kota Palangka Raya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.


Dua Ranperda yang disampaikan yakni:


1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2025–2029, dan

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, dan dihadiri oleh Wali Kota Palangka Raya beserta jajaran Sekretariat Daerah, para  Asisten, Kepala Badan, Kepala Kantor, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan tamu undangan lainnya.


Dalam pidatonya, Wali Kota Palangka Raya menegaskan pentingnya penyusunan RPJMD sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang akan menjadi acuan arah kebijakan pembangunan daerah. Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga dinilai krusial dalam memastikan terselenggaranya tata ruang yang tertib, layak huni, dan berkelanjutan.


“RPJMD 2025–2029 dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan Kota Palangka Raya ke depan, dengan tetap berfokus pada peningkatan pelayanan publik, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wali Kota dalam sambutannya.


Ketua DPRD Kota Palangka Raya menyambut baik penyampaian dua Ranperda tersebut dan berharap proses pembahasan nantinya dapat dilakukan secara cermat dan transparan demi menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.


Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.


RT

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!