Kapuas 2 menit baca • 23 menit lalu

DPRD Kapuas dan Pemkab Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 29 September 2026 - 09:35 WIB
Ukuran Teks:
DPRD Kapuas dan Pemkab Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026
Keterangan Gambar: Foto Bersama

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (28/9/2026).

Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan diberikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes didampingi Wakil Ketua II Berinto. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Kapuas HM Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, serta anggota DPRD Kabupaten Kapuas.

Dalam laporan Banggar, target Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,09 triliun, meningkat Rp55 miliar atau 2,63 persen dibandingkan APBD induk sebesar Rp2,035 triliun.

Sementara itu, Belanja Daerah mengalami penyesuaian menjadi Rp2,741 triliun, atau bertambah Rp159 miliar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp2,582 triliun.

Untuk pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) ditetapkan sebesar Rp654 miliar. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan untuk pembayaran pokok utang tetap sebesar Rp2,6 miliar.

Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas atas kerja sama dan proses pembahasan yang telah dilakukan hingga tercapainya kesepakatan.

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas.

“Semangat untuk melaksanakan pembangunan di daerah Kabupaten Kapuas merupakan bentuk dari kesungguhan kita semua untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Kapuas, dengan titik fokus pada sektor infrastruktur yang menunjang perekonomian di daerah,” ujar HM Wiyatno.

Ia juga menyampaikan bahwa keterbatasan kemampuan anggaran daerah membuat tidak seluruh usulan dapat diakomodasi dalam perubahan APBD 2026. Namun, usulan yang dinilai menjadi prioritas akan menjadi perhatian untuk dianggarkan pada tahun berikutnya.

Dengan disepakatinya Raperda Perubahan APBD 2026, eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab bersama sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kapuas.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Bupati Kapuas HM Wiyatno dan pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Hr)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!