PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kalteng, Senin (17/3/2025).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong menyampaikan bahwa agenda utama kali ini adalah penyampaian jawaban Gubernur Kalimantan Tengah atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
“Setelah penyampaian jawaban dari Gubernur, selanjutnya tinggal memasuki tahap pembahasan Raperda tersebut dan tanggapan dari DPRD Kalteng,” ujar Arton dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa Raperda ini memegang peran strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kalimantan Tengah, yang selama ini dinilai belum diatur secara jelas.
“Setelah Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah, kita berharap semua persoalan di sektor pertambangan dapat ditangani lebih tegas dan transparan,” jelasnya.
Tak hanya fokus pada aspek regulasi, Arton juga menyoroti persoalan di lapangan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama terkait sulitnya mendapatkan bahan bangunan seperti pasir dan batu yang harganya terus merangkak naik.
“Masyarakat masih kesulitan mendapatkan pasir untuk pembangunan rumah maupun infrastruktur lainnya. Dengan adanya Perda ini nanti, diharapkan ketersediaan bahan bangunan bisa lebih terjamin dan harga bisa lebih terkendali,” pungkasnya.
Rapat paripurna berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh jajaran anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Provinsi, serta para undangan lainnya. Pembahasan lanjutan terhadap Raperda ini dijadwalkan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat, guna memastikan percepatan pengesahan dan implementasinya di lapangan.
RH

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!