MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Kabupaten Barito Utara yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (20/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, serta dihadiri anggota DPRD, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan kepala perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD membacakan rancangan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 antara pihak legislatif dan eksekutif. Setelah memperoleh persetujuan anggota dewan yang hadir, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam setiap tahapan penyusunan dan penetapan anggaran daerah. Penandatanganan pakta integritas yang menyertai proses tersebut juga menjadi bentuk komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan serta mencegah praktik korupsi.
Menurutnya, kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah diperlukan agar kebijakan anggaran disusun secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Ia berharap setiap program yang direncanakan melalui perubahan anggaran benar-benar mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Barito Utara.
Sementara itu, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mencapai kesepakatan tersebut. Ia menilai sinergi kedua lembaga menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan program prioritas daerah.
Melalui kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini, proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang bertanggung jawab demi meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Barito Utara. (ET)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!