MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM- Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang berkaitan langsung dengan perlindungan karya masyarakat dan penguatan sektor ketenagakerjaan mulai dibedah DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
Pembahasan tersebut berlangsung melalui kegiatan uji publik atau Forum Group Discussion (FGD) terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual serta Ranperda tentang Tenaga Kerja Daerah, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan diawali dengan zoom meeting bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, S.H., M.H. Selanjutnya, agenda dilanjutkan dengan FGD bersama tim penyusun dari Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.I.P., menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun dari Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang turut memberikan pendampingan dalam penyusunan kedua Ranperda tersebut.
Menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan Kementerian Hukum merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap rumusan dalam Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat.
“Kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dan Kementerian Hukum ini merupakan langkah sinergi yang luar biasa untuk memastikan rumusan pasal demi pasal dalam Raperda ini taat asas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan terstruktur dengan legal drafting yang tepat,” ujarnya.
Mery Rukaini menilai keberadaan Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual memiliki arti penting bagi masyarakat Barito Utara. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan ruang perlindungan terhadap berbagai karya, cipta, dan karsa masyarakat agar mendapatkan pengakuan serta tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan pihak lain.
“Keberadaan Ranperda ini adalah wujud nyata bahwa Pemerintah Daerah hadir untuk memfasilitasi dan melindungi karya, cipta, dan karsa masyarakat kita agar diakui pihak luar,” katanya.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang besar. Kekayaan intelektual yang terlindungi dapat menjadi nilai tambah bagi produk masyarakat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Dan kekayaan intelektual ini memberikan nilai tambah ekonomi yang mensejahterakan para pelaku UMKM,” lanjutnya.
Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang Tenaga Kerja Daerah juga menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kebijakan ketenagakerjaan di Kabupaten Barito Utara. Melalui regulasi yang tepat, pemerintah daerah diharapkan dapat memiliki landasan yang lebih kuat dalam mengatur dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di daerah.
FGD ini menjadi ruang untuk menguji substansi kedua Ranperda sekaligus menyerap masukan sebelum regulasi tersebut memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. Sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Hukum diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat Barito Utara.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!