BARITO SELATAN, POTRETKALTENG.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tengah melakukan koordinasi terkait rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi atas Keuangan serta Aset Daerah.
Langkah ini ditindaklanjuti melalui pertemuan konsultatif bersama Dinas Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung di Kota Palangka Raya, Kamis (10/04/2025).
RH

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!