Barito Utara 1 menit baca • 07 Apr 2026

DPRD Barito Utara Bahas Lanjutan Raperda Pengelolaan Persampahan

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 7 April 2026 - 22:57 WIB
Ukuran Teks:
DPRD Barito Utara Bahas Lanjutan Raperda Pengelolaan Persampahan
Keterangan Gambar: Foto: Dokumentasi Redaksi / POTRET KALTENG



MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan di ruang rapat DPRD Barito Utara, Selasa (7/4/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri 13 anggota DPRD serta 21 peserta dari unsur eksekutif dan berbagai pihak terkait. Agenda rapat meliputi pembukaan, pemaparan materi, sesi tanya jawab, hingga penyampaian kesimpulan.

Dalam kesempatan tersebut, Hj Henny Rosgiaty Rusli menegaskan bahwa pembahasan Raperda Pengelolaan Persampahan merupakan langkah penting dalam memperkuat regulasi pengelolaan sampah di Kabupaten Barito Utara agar lebih terstruktur, efektif, dan berkelanjutan.

“Raperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola persampahan, mulai dari proses pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan akhir, sehingga berbagai persoalan sampah yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat ditangani secara optimal,” ujarnya saat memimpin rapat.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berwawasan lingkungan.


Menurutnya, penguatan regulasi harus diiringi dengan peningkatan pengawasan serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

“Pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman,” tambahnya.

Berdasarkan hasil rapat, pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Persampahan akan kembali dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk pembahasan lanjutan sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Rapat berlangsung dalam suasana diskusi yang aktif dan konstruktif. Berbagai masukan dari anggota DPRD maupun pihak eksekutif menjadi bahan penyempurnaan substansi raperda agar nantinya dapat menghasilkan regulasi yang implementatif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.(KL)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!