Barito Selatan 3 menit baca • 8 jam lalu

DPMD Barsel Perkuat Kemandirian Desa, Tertibkan Aset dan Dorong Perdes Karhutla

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB
Ukuran Teks:
DPMD Barsel Perkuat Kemandirian Desa, Tertibkan Aset dan Dorong Perdes Karhutla
Keterangan Gambar: H. Akhmad Akmal Husein, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)

 

 

BUNTOK, POTRETKALTENG.COM- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) terus mendorong penguatan kemandirian desa melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Momentum Hari Jadi ke-67 Kabupaten Barito Selatan menjadi refleksi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pembangunan desa sejalan dengan semboyan daerah, “Dahani Dahanai Tuntung Tulus” yang bermakna selamat, sentosa, adil, dan makmur selamanya.

Kepala DPMD Barsel, H. Akhmad Akmal Husein, mengatakan perkembangan status desa di wilayah Barsel menunjukkan hasil positif. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 343 Tahun 2025, dari 86 desa yang ada, sebanyak 12 desa berstatus mandiri, 40 desa maju, dan 34 desa berkembang.

“Untuk Kabupaten Barito Selatan, dari 86 desa yang ada, saat ini terbagi menjadi 12 Desa Mandiri, 40 Desa Maju, dan 34 Desa Berkembang,” ujar Akmal.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan tidak ada lagi desa di Barsel yang masuk kategori tertinggal maupun sangat tertinggal. Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pelayanan dasar, ekonomi, sosial, lingkungan, aksesibilitas hingga tata kelola pemerintahan desa.

Untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian tersebut, DPMD Barsel menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya melalui penguatan monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa bersama pihak kecamatan.

Pengawasan tersebut dilakukan agar pemanfaatan Dana Desa dapat berjalan optimal, baik dari sisi penyerapan anggaran maupun manfaatnya bagi masyarakat.

DPMD juga mendorong penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar dapat menjadi penggerak perekonomian masyarakat di tingkat desa. Pengembangan produk unggulan desa juga terus didorong melalui sinergi dengan organisasi perangkat daerah terkait.

Selain itu, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), DPMD Barsel juga mendorong desa memiliki regulasi yang jelas dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Akmal mengungkapkan, masih banyak desa yang belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) khusus terkait karhutla. Karena itu, kondisi darurat karhutla tahun ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk segera menyusun dan menerapkan regulasi tersebut.

“DPMD berencana mengusulkan pemberian insentif bagi desa yang berhasil mencapai status zero karhutla dengan indikator yang jelas melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” katanya.

Selain regulasi, DPMD juga mendorong ketersediaan sarana dan prasarana penanganan karhutla di tingkat desa. Di antaranya pembentukan Satgas Karhutla melalui keputusan kepala desa serta penyediaan peralatan pemadam dan tandon air yang dapat didukung melalui Dana Desa sesuai ketentuan.

Sosialisasi kepada masyarakat juga terus diperkuat guna meningkatkan kesadaran bersama dalam mencegah terjadinya karhutla.

Persoalan aset desa turut menjadi perhatian DPMD Barsel. Akmal menegaskan, aset desa harus diinventarisasi, dicatat, dan dikelola sesuai ketentuan agar tidak dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang.

DPMD bersama pemerintah kecamatan terus mendorong pemerintah desa melakukan penertiban dan pendataan aset secara menyeluruh.

Apabila langkah persuasif tidak membuahkan hasil, DPMD tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan aset desa berjalan sesuai aturan.

“Jika upaya persuasif telah ditempuh namun belum membuahkan hasil perbaikan, kami tidak segan mengimplementasikan kerja sama dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan, untuk memberikan penekanan kepada pihak desa agar senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Akmal berharap momentum Hari Jadi ke-67 Kabupaten Barito Selatan dapat semakin memperkuat komitmen seluruh pihak dalam membangun desa yang mandiri dan sejahtera.

Menurutnya, pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran akan memberikan dampak nyata terhadap pemberdayaan masyarakat.

“Tiada harapan terbesar bagi kami di DPMD selain melihat desa semakin maju dan sejahtera melalui pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, berkeadilan, serta berdampak nyata bagi pemberdayaan masyarakat. Apabila desa maju dan sejahtera, maka Kabupaten Barito Selatan pasti akan ikut maju dan sejahtera pula,” pungkas Akmal. (Lz)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!