PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sempat menghebohkan masyarakat di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, kini memasuki babak baru. Dewan Pengurus Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Tengah secara resmi mengawal proses pelaporan kasus tersebut, Selasa (22/04).
Turut hadir dalam proses pelaporan tersebut Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Gunung Mas sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya kasus perundungan dan kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut.
Kuasa hukum DPD ARUN Kalteng, Adv. Apriel H. Napitulu, S.H., melalui tim hukumnya yang diwakili Adv. Daniel Olan G., S.H., menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dalam proses hukum ini.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dari rekan-rekan yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu. Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga korban, kami berkomitmen untuk terus melanjutkan proses hukum ini agar keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Daniel.
Lebih lanjut, DPD ARUN Kalteng menyatakan bahwa pendampingan hukum ini bukan hanya bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan sanksi sosial terhadap pelaku.
“Tujuan kami adalah memberikan keadilan bagi korban serta efek jera dan sanksi sosial bagi pelaku. Ini penting agar menjadi pelajaran bagi masyarakat luas dan bentuk edukasi hukum tentang bahaya perundungan terhadap anak,” ujar Rijal, salah satu anggota tim kuasa hukum ARUN.
DPD ARUN Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam membela hak-hak masyarakat kecil, khususnya dalam isu perlindungan anak, yang belakangan menjadi sorotan serius di berbagai daerah di Indonesia.
RT

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!