Barito Timur 1 menit baca • 27 Jun 2025

Dorong Penguatan Pengawasan, Inspektorat Bartim Hadiri Rakor Evaluasi SPI di KPK

Penulis: Admin Potret Kalteng | Jumat, 27 Juni 2025 - 21:33 WIB
Ukuran Teks:
Dorong Penguatan Pengawasan, Inspektorat Bartim Hadiri Rakor Evaluasi SPI di KPK
Keterangan Gambar: Foto : foto Bersama Inspektur Kabupaten Barito Timur Josmar L.Banjar beserta staff di KPK Jakarta


POTRETKALTENG.COM, JAKARTA — Inspektorat Kabupaten Barito Timur menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Rencana Aksi Tindak Lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 untuk pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Kegiatan berlangsung di Aula Bhineka Tunggal Ika, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Inspektur Kabupaten Barito Timur, Josmar L. Banjar, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam rakor ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memetakan risiko korupsi sekaligus menilai capaian upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan.

“Melalui SPI, kami memperoleh gambaran objektif mengenai tingkat integritas birokrasi serta area yang masih rawan korupsi. Hasil ini menjadi dasar penting untuk menyusun rencana aksi yang lebih terarah dan berbasis data,” ujarnya.

Rakor diikuti oleh para Inspektur Daerah dan admin SPI dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK memberikan arahan teknis terkait penyusunan rencana aksi sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) SPI 2024.


Josmar menegaskan bahwa rencana aksi yang disusun harus berbasis pada akar masalah yang teridentifikasi dalam hasil SPI. Pemerintah daerah dituntut tidak hanya menyiapkan dokumen rencana aksi, tetapi juga memastikan implementasi nyata dengan dukungan pimpinan daerah serta pengawasan internal yang efektif.

Survei Penilaian Integritas memiliki manfaat strategis, antara lain memberikan informasi mengenai capaian pencegahan korupsi, mengidentifikasi area perbaikan prioritas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Pelaksanaan SPI Tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada Juli hingga Oktober 2025 dengan melibatkan tiga kelompok responden: pegawai negeri sipil (internal), masyarakat pengguna layanan (eksternal), serta para ahli/ekspert dari instansi luar pemerintah daerah.

“Dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan eksternal, sangat penting untuk mendorong peningkatan integritas dan transparansi tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!