PALANGKARAYA,
POTRETKALTENG.COM– Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk pangan beku (frozen food) di sejumlah pasar modern. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang dijual kepada masyarakat aman, layak konsumsi, dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pada Jumat (2/5/2025), tim pengawasan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, melakukan inspeksi langsung ke beberapa pasar modern di Kota Palangka Raya dan sekitarnya. Pengawasan ini dilaksanakan atas arahan Plt. Kepala Disdagperin Kalteng, Rangga Lesmana.
“Tim kami melakukan pengecekan langsung ke sejumlah distributor dan importir frozen food yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Pemeriksaan ini meliputi legalitas produk serta kelengkapan dokumen seperti izin BPOM, sertifikat halal, dan persyaratan administratif lainnya,” ujar Maskur saat diwawancarai.
Maskur memastikan bahwa dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya peredaran daging ilegal. Semua produk yang beredar dinyatakan legal dan memenuhi standar keamanan pangan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sampel produk daging beku seperti daging sapi, ayam, bebek, dan ikan yang berasal dari negara-negara seperti New Zealand, Australia, Brasil, dan India secara rutin diperiksa setiap tiga bulan oleh Dinas Pertanian Kota Palangka Raya. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa seluruh produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.
“Distribusi produk dilakukan oleh importir langsung hingga wilayah Kotawaringin Timur, sementara pasokan untuk wilayah Pangkalan Bun dilakukan melalui pengiriman tambahan oleh distributor tangan kedua,” tambahnya.
Disdagperin Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkala demi melindungi konsumen dan memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar mutu dan keamanan pangan.(yin)
mmc kalteng
0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!