KAIMANA, POTRETKALTENG.COM – Guna menjaga citra institusi dan kedisiplinan prajurit, Batalyon TP 864/NN menggelar kegiatan penyuluhan hukum terkait penggunaan media sosial. Kegiatan ini difokuskan pada larangan melakukan live streaming saat jam dinas maupun saat mengenakan seragam kebesaran TNI.
Acara yang berlangsung di markas Batalyon TP 864/NN tersebut diawali dengan pengarahan dari Komandan Batalyon (Danyon) TP 864/NN, Letkol Inf Sonjaya Ardi Putra, S.ST.Han., S.I.P. Dalam arahannya, Danyon menekankan pentingnya setiap prajurit untuk bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan.
Hadir sebagai pemateri utama, Komandan Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana, Kapten Cpm M. Hamlidar Strifa Tulis, S.H., memberikan penjelasan mendalam mengenai risiko hukum dan dampak sosial dari aktivitas live streaming yang tidak pada tempatnya.
"Prajurit harus memahami bahwa penggunaan seragam dan atribut satuan membawa tanggung jawab besar. Melakukan siaran langsung (live streaming) saat jam dinas atau menggunakan seragam untuk hal-hal yang tidak relevan dapat memberikan dampak negatif, baik bagi pribadi, satuan, maupun instansi TNI secara keseluruhan," ujar Kapten Cpm M. Hamlidar dalam paparannya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif (pencegahan) untuk memastikan:
-Prajurit tetap fokus pada tugas pokok selama jam dinas.
-Menghindari konten media sosial yang dapat mencoreng nama baik korps.
-Melindungi privasi dan keamanan data satuan yang mungkin tidak sengaja terekspos saat siaran langsung.
Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para "Prajurit Petarung" Yonif 864/NN agar lebih selektif dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Dengan pemahaman hukum yang baik, potensi pelanggaran disiplin maupun tindak pidana ITE dapat diminimalisir.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga kehormatan satuan, selaras dengan semangat profesionalisme prajurit Gadjah Mada.
RT

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!