PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM – Bupati Murung Raya, dalam pidatonya saat penyerahan SK, menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai pengabdian ribuan tenaga honorer.
Pengangkatan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi status kepegawaian mereka, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan. Status PPPK Paruh Waktu memberikan hak-hak normatif yang lebih terjamin dibandingkan status tenaga kontrak atau honorer sebelumnya.
Bupati Mura menekankan bahwa setelah menerima SK, para PPPK Paruh Waktu harus meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dedikasi mereka sangat dibutuhkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif.
Langkah pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menunjukkan prioritas Pemkab Mura untuk menyelesaikan masalah kepegawaian yang telah berlarut-larut, demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif.
RI

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!