Katingan 1 menit baca • 06 Jul 2026

Box Culvert Ambruk, BPJN Kalteng Gerak Cepat Lakukan Penanganan Darurat di Jalur Kasongan–Kereng Pan

Penulis: Admin Potret Kalteng | Senin, 6 Juli 2026 - 10:19 WIB
Ukuran Teks:
Box Culvert Ambruk, BPJN Kalteng Gerak Cepat Lakukan Penanganan Darurat di Jalur Kasongan–Kereng Pan
Keterangan Gambar: Suasana arus lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan jalur Kasongan–Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, Minggu (5/7/2026), setelah dilakukan penanganan darurat.





KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah bergerak cepat melakukan penanganan darurat terhadap ambruknya box culvert di ruas Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di jalur Kasongan–Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, pada Minggu (5/7/2026).


Akibat insiden tersebut, arus lalu lintas di jalur vital tersebut sempat terputus total dan tidak dapat dilalui oleh kendaraan jenis apa pun.


Kepala BPJN Kalimantan Tengah, Robert Himawan Hamiseno, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mengerahkan tim teknis ke lokasi sesaat setelah menerima laporan. Langkah cepat ini diambil demi memulihkan kembali akses transportasi masyarakat yang sempat lumpuh.


“Penanganan darurat dilakukan dengan penimbunan menggunakan material agregat agar ruas jalan dapat segera dilalui kendaraan. Selanjutnya, penanganan sementara dan permanen akan segera dilaksanakan. Saat ini, ruas jalan telah dibuka kembali dengan pemberlakuan sistem lalu lintas bergantian,” jelas Robert.



Robert menambahkan bahwa proses pemulihan akan dilakukan secara bertahap. Demi menjaga kelancaran serta keselamatan di area kerja, pengguna jalan diminta untuk bersabar dan mematuhi instruksi dari personel di lapangan.


Selain itu, BPJN Kalteng memberlakukan aturan tegas terkait bobot kendaraan yang diizinkan melintas selama masa pemulihan darurat ini. Kendaraan kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) dilarang keras untuk lewat.


-Status Jalur saat Ini: Buka-tutup (Sistem lalu lintas bergantian).


-Kendaraan yang Dilarang: Truk bertonase besar dan kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun muatan (ODOL).


"Untuk sementara, kendaraan ODOL belum diperbolehkan melintasi ruas jalan tersebut, termasuk truk bertonase besar dan kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun muatan," tegas Robert.


Pihak BPJN Kalimantan Tengah memastikan bahwa pemantauan dan pengerjaan di lokasi akan terus berjalan secara intensif hingga perbaikan permanen rampung 100 persen.


Masyarakat yang hendak melintasi jalur Kasongan–Kereng Pangi diimbau untuk selalu waspada, mengutamakan keselamatan, serta sepenuhnya mematuhi rekayasa lalu lintas yang diarahkan oleh petugas di lapangan.


RT

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!