Gunung Mas 1 menit baca • 30 Jun 2026

Bapemperda DPRD Gunung Mas Optimistis Raperda UMKM Perkuat Ekonomi Daerah 22 juni 2026

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 30 Juni 2026 - 22:37 WIB
Ukuran Teks:
Bapemperda DPRD Gunung Mas Optimistis Raperda UMKM Perkuat Ekonomi Daerah  22 juni 2026
Keterangan Gambar: Foto: Dokumentasi Redaksi / POTRET KALTENG



KUALA KURUN, POTRETKLTENG.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas menyampaikan jawaban atas pandangan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.


Juru Bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas, Endra, mengatakan pihaknya mengapresiasi sikap pemerintah daerah yang menerima raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Menurutnya, hal itu menjadi wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun regulasi yang berpihak kepada masyarakat. "Kami menyambut baik dan mengapresiasi sikap pemerintah daerah yang menerima raperda ini untuk dibahas lebih lanjut. Itu merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama DPRD maupun pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas demi kepentingan masyarakat," ujarnya.


Endra menjelaskan, penyusunan raperda telah melalui sejumlah tahapan sejak 2025, mulai dari penyusunan naskah akademik, rapat internal, sinkronisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, hingga uji publik yang melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, perangkat daerah, serta pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif. Proses tersebut dilakukan untuk menghimpun masukan sehingga regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah.


Menurutnya, pembentukan raperda ini menjadi kebutuhan yang mendesak mengingat usaha mikro merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat di Kabupaten Gunung Mas. Namun, pelaku usaha masih menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan akses permodalan, pemasaran, pemanfaatan teknologi digital, hingga perlindungan hukum terhadap usaha dan kekayaan intelektual.


Ia menambahkan, raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pembinaan, perlindungan, pendampingan, serta berbagai bentuk insentif bagi pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif. Bapemperda juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan selama pembahasan agar raperda dapat disahkan menjadi perda yang implementatif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!