KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2026. Penyampaian rekomendasi tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Gunung Mas, Yulius Agau, mengatakan bahwa seluruh catatan yang disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan pelaksanaan program pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, rekomendasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. "Penyampaian seluruh catatan yang tertuang dalam laporan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab DPRD untuk memastikan setiap program kerja pemerintah daerah menyentuh sendi kehidupan masyarakat," ujarnya.
Dalam laporannya, Banggar menyetujui realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang meliputi pendapatan daerah sebesar Rp1,211 triliun atau 90,68 persen dari target, belanja daerah sebesar Rp1,252 triliun atau 90,40 persen, serta penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp49,2 miliar. Berdasarkan perhitungan tersebut, tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp8,46 miliar yang menjadi bagian dari hasil perhitungan surplus atau defisit anggaran ditambah pembiayaan netto.
Selain itu, Banggar DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, di antaranya meningkatkan transparansi, efektivitas, dan efisiensi pembangunan, memperkuat sistem pengendalian intern, menjaga kualitas penyusunan laporan keuangan guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui penagihan BPHTB, diversifikasi sumber pendapatan, dan penegakan aturan perpajakan. Banggar juga meminta pemerintah melakukan audit legalitas tanah sekolah sebelum kebijakan regrouping serta memperketat pengawasan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) agar berlangsung edukatif, kreatif, dan humanis.
Di bidang infrastruktur, Banggar mendorong Dinas Pekerjaan Umum menyusun prioritas penanganan jalan berdasarkan tingkat urgensi dan dampak sosial ekonomi masyarakat, khususnya pada jalan produksi, akses menuju fasilitas publik, serta jalur penghubung antarwilayah. Yulius Agau berharap seluruh perangkat daerah dapat menindaklanjuti rekomendasi yang telah disepakati guna meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan memperkuat tata kelola keuangan daerah.
zr

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!