PotretKalteng.com - Palangkaraya - Para Tokoh adat dan ormas Palangka Raya menuntut keadilan putusan yang di jatuhkan oleh hakim PN Palangka Raya atas terdakwa Saleh alias Salihin, Jumat (27/Mei/2022).
Berbagai ormas yang tergabung dalam LSR, Fordayak, Pemuda Pancasila mendatangi kantor Pengadilan Negeri Palangkaraya terkait pembebasan Saleh.

Gabungan Ormas Se Kalteng ini meminta kepala PN Palangka Raya untuk menghadirkan 3 orang Hakim yg memvonis Solihin alias saleh bebas murni. Menurut gabungan ormas yang tidak terima dengan putusan yang dilakukan dua hakim PN Palangka karena ada indikator hal lain.
Ormas gabungan ini memprotes terkait putusan bebas Solihin alias Saleh terdakwa pemilik 2 ons Sabu sabu ini diduga hakim tidak mempunyai integrita.
Adapun gabungan ormas memberikan berbagai tuntutan untuk dikabulkan, dan jika tidak pihak ormas akan melakukan hinting tali alias akan menutup kantor pengadilan negeri secara adat Dayak.

Hingga sampai ini keinginannya ormas belum dipenuhi, sehingga para ketua ormas masih berdiksusi dengan Kapolresta, untuk ambil langkah selanjutnya.(red)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!