LAMANDAU, POTRETKALTENG.COM — Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, resmi mengeluarkan kebijakan tegas untuk melindungi para petani sawit lokal. Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/77/VI/Ek/2026 yang mewajibkan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah tersebut membeli Tandan Buah Segar (TBS) sesuai dengan harga ketetapan pemerintah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah menargetkan harga beli di tingkat petani dapat terdongkrak kembali di atas Rp3.000 per kilogram. Langkah intervensi ini diambil menyusul merosotnya harga komoditas sawit dalam dua bulan terakhir yang sempat terperosok ke kisaran Rp2.000-an per kilogram.
Bupati Rizky Aditya Putra menegaskan, penurunan harga TBS di lapangan telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berdampak langsung pada pendapatan masyarakat.
"Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena sebagian besar warga Lamandau menggantungkan penghasilannya pada sektor perkebunan kelapa sawit," ujar Rizky dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Melalui SE tersebut, Bupati mendesak seluruh PKS yang beroperasi di Kabupaten Lamandau untuk segera melakukan penyesuaian harga beli. Acuan harga harus tetap mematuhi pedoman resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perkebunan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengingat sektor perkebunan kelapa sawit merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat Lamandau.
"Dengan harga yang sesuai ketentuan, petani diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga sekaligus menjaga produktivitas kebun mereka," pungkah Rizky.
*Catatan Redaksi: Berita ini ditulis berdasarkan data resmi Surat Edaran Bupati Lamandau per tanggal 4 Juni 2026.*
RT

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!