Pemprov Kalteng 2 menit baca • 24 Feb 2026

Aliran Triliunan Rupiah Emas Ilegal Kalimantan Dibongkar, Toko Emas Semar Digeledah Bareskrim

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 24 Februari 2026 - 18:16 WIB
Ukuran Teks:
Aliran Triliunan Rupiah Emas Ilegal Kalimantan Dibongkar, Toko Emas Semar Digeledah Bareskrim
Keterangan Gambar: Ilustrasi




JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Praktik pencucian uang hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang kerap menghantui wilayah Kalimantan, termasuk Kalimantan Tengah, kini memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan besar-besaran di Surabaya, Nganjuk, dan Jakarta terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang ilegal senilai Rp25,8 triliun.


Operasi ini menjadi sorotan tajam bagi pelaku industri pertambangan di Kalteng, mengingat pola distribusi emas ilegal dari wilayah DAS (Daerah Aliran Sungai) di Kalimantan sering kali bermuara pada jaringan penampung besar di Pulau Jawa.


Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (19/2) hingga Jumat (20/2), penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan dari berbagai ukuran, mulai dari kepingan 1 kg hingga 0,5 gram. Penggeledahan menyasar empat titik, termasuk Toko Emas Semar di Nganjuk dan rumah mewah di Surabaya.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa langkah ini adalah upaya memutus rantai ekonomi hasil kejahatan lingkungan.


“Kami menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, bukti elektronik, hingga emas batangan. Totalnya mencapai puluhan kilogram dan saat ini masih dalam pendataan,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri.


Kasus ini merupakan pengembangan dari aktivitas PETI di Pontianak, Kalimantan Barat, periode 2019-2022 dengan terpidana utama berinisial FL. Namun, dampak dan polanya sangat relevan dengan situasi di Kalimantan Tengah, di mana aktivitas tambang rakyat ilegal masih menjadi tantangan besar bagi penegak hukum dan kelestarian alam.


Ironisnya, pembongkaran jaringan pencucian uang senilai Rp25,8 triliun ini terjadi saat harga emas dunia sedang mengalami tren penurunan. Para pelaku diduga memanfaatkan emas sebagai instrumen untuk "membersihkan" uang hasil tambang ilegal agar terlihat sebagai aset investasi yang sah.


Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK, ditemukan akumulasi transaksi jual-beli emas hasil tambang ilegal yang sangat fantastis sepanjang kurun waktu 2019 hingga 2025.


Pihak Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas tidak hanya menyasar penambang di lapangan, tetapi juga para pelaku usaha yang berperan sebagai penadah atau pemurni (smelter).


“Penyidikan TPPU ini adalah bentuk ketegasan kami. Pelaku usaha yang menampung, mengolah, atau memperjualbelikan mineral dari hasil pertambangan ilegal pasti akan ditindak tegas,” tegas Brigjen Pol. Ade Safri.


Hingga saat ini, 37 orang saksi telah diperiksa. Polri berkomitmen untuk terus menelusuri aliran dana guna memulihkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,8 triliun dari sektor pendapatan non-pajak. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi jaringan mafia tambang yang selama ini mengeruk kekayaan alam Kalimantan secara ilegal.


RT

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!