Palangka Raya 1 menit baca • 15 Sep 2023

Agustan Saining : Dishut Kalteng Siap Fasilitasi Draf Rancangan utk Perda hutan adat

Penulis: Admin Potret Kalteng | Jumat, 15 September 2023 - 05:11 WIB
Ukuran Teks:
Agustan Saining : Dishut Kalteng Siap Fasilitasi Draf Rancangan utk Perda hutan adat
Keterangan Gambar: Kadishut Provinsi Kalteng, Agustan Saining

Potretkalteng.com - Palangka Raya– Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustan Saining menjelaskan saat diwawancarai awak media, bahwasanya kawasan hutan adat di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah disebut masih sedikit, hal tersebut dinilai karena masih kurangnya peraturan daerah (perda) di kabupaten/kota mengenai hal itu. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) kalteng melalui Dinas Kehutanan (Dishut) setempat mengatakan siap memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota untuk membuatkan draf rancangan peraturan daerah mengenai hutan adat untuk daerah bersangkutan. 

Agustan Saining menyebut pihaknya dapat memfasilitasi bahkan membuatkan draft rancangan perda terkait untuk pemerintah kabupaten dan kota. 

“Kalau perda adat kami dari dishut kalteng bisa memfasilitasi, kami bisa membuatkan draft rancangan perda hutan adat, tinggal pemerintah kabupaten/kota mau memakainya atau tidak,” ucapnya baru-baru ini. 

Agustan menyebut, perda terkait masalah hutan adat masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah kabupaten/kota bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. 

“Kabupaten/kota se-Kalteng semua sudah dalam proses, tetapi rata-rata masih dalam pembahasan di DPRD setempat,” ungkapnya. 


Agustan menjelaskan, masih ada hutan adat di Kalteng danyang belum ditetapkan oleh negara.ditambahkan beliau bahwa penetapan hutan adat merupakan usulan dari pemda kabupaten/kota, mulai dari kademangan. 


Ia juga menuturkan, sampai saat ini hutan adat di Kalteng yang ditetapkan oleh pemerintah baru ada satu, yakni di pulang pisau. 

“Hutan adat berbasis usulan dari pemerintah daerah, dimulai dari kademangan, kalau ada diproses. Sampai saat ini baru ada di Pulang Pisau, yang resmi, kalau seluruh kabupaten seperti Gunung Mas dan kotim saat ini sudah mengusulkan,hanya masih belum ada penetapanya,” terang Agustan.(red)


Vid

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!