Kapuas 1 menit baca • 8 jam lalu

18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Diamankan, Pria 47 Tahun Diciduk di Sei Teras

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:43 WIB
Ukuran Teks:
18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Diamankan, Pria 47 Tahun Diciduk di Sei Teras
Keterangan Gambar: Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial B beserta barang bukti berupa 18 paket diduga sabu seberat bruto 2,66 gram dan uang tunai Rp7 juta di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala.

 

 

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial B (47), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M.

Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat, B diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Teras. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga berada di rumah yang menjadi lokasi penangkapan, petugas mendatangi tempat tersebut dan mengamankan B.

Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terduga. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,66 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital merek CAMRY, dua kemasan plastik klip, dua dompet, satu tas selempang merek MONT BLANC, satu unit handphone Samsung A11 warna putih serta uang tunai sebesar Rp7 juta.

Seluruh barang bukti bersama terduga kemudian diamankan ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, B disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti yang telah diamankan. (Hr)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!